PT BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA

Focus Group Discussion Perubahan Bentuk Hukum dari PD ke Perseroda

Bertempat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya malang, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah BPR Tugu Artha menjadi Perseroan daerah (perseroda). FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, Tim Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Pemerintah Kota Malang yang terdiri dari Bagian Pengembangan Perekonomian, Bagian Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang serta dari PD. BPR Tugu Artha.
Perubahan bentuk badan hukum ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini karena dalam PP tersebut BUMD hanya ada 2 (dua) bentuk, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Sehingga BUMD yang masih berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) wajib menyesuaikan dengan PP tersebut.

Dari Kanan BPR Tugu Artha dan Bagian Pengembangan Perekonomian

Perwakilan dari Bagian Hukum

perwakilan dari OJK

Dari kiri kedua, Notaris yang menangani proses perubahan bentuk hukum dan perwakilan BPKAD

Tim dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang

Exit mobile version