PT BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA

PENGUMUMAN

Pengumuman

Nomor: 580/43/35.73.602/2021

Dengan telah diterbitkanya :

  1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
  2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0069676.AH.01.01.Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang Perseroda
  3. Akta Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bersama PT. Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang Perseroda Disingkat PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang Perseroda, Nomor 5 Tanggal 17 Desember 2020.
  4. Surat Kepala Otoritas Jasa Keuangan Malang Nomor: S-6/KO.0401/2021 Tanggal 8 Januari 2021 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Pengalihan Izin Usaha dan Perubahan Nama BPR

 

Maka dengan ini kami umumkan kepada seluruh masyarakat tentang perubahan nama sebagai berikut:

 

Berkaitan dengan hal tersebut , maka hak dan kewajiban maupun seluruh kekayaan/aset PD.BPR TUGU ARTHA menjadi hak dan kewajiban maupun kekayaan /aset: PT BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG (PERSERODA)

 

Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.

Exit mobile version