SEJARAH

Awal mula berdirinya PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) adalah pada 2 Juli 1951, pada saat itu masih bernama Bank Pasar Kota Praja Malang. Kemudian pada Tahun 1981 berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Malang.

Pada Tahun 1998 berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1998.
Berdasarkan Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No.8/2/Kep.PBI/ML 2006 Tanggal 17 Juli 2006 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Malang berubah menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha. Disusul dengan penyesuaian melalui Perda Nomor 13 Tahun 2008 Tentang PD BPR. Pada tahun 2019 terbit Perda 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, yang perubahan bentuk badan hukumnya telah disahkan oleh Kemenkumham maupun di Otoritas Jasa Keuangan.

I. Dasar hukum/legalitas PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda):
A. Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda)

B. Akta Notaris 
Akta Pendirian PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) Nomor 5 Tanggal 17 Desember 2020. Notaris Galuh Eva Purnama S.H., M.Kn.

C. Kemenkumham
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0069676.AH.01.01.Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang Perseroda.

D. Otoritas Jasa Keuangan
1. Izin Prinsip No.Surat : S-571/KO.0401/2020 Tanggal 20 Oktober 2020
2. Keputusan Kepala OJK Malang Nomor KEP-001/KO.0401/2021