Bertempat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya malang, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah BPR Tugu Artha menjadi Perseroan daerah (perseroda). FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan, Tim Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Pemerintah Kota Malang yang terdiri dari Bagian Pengembangan Perekonomian, Bagian Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang serta dari PD. BPR Tugu Artha.
Perubahan bentuk badan hukum ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini karena dalam PP tersebut BUMD hanya ada 2 (dua) bentuk, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Sehingga BUMD yang masih berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) wajib menyesuaikan dengan PP tersebut.