Pengumuman
Nomor: 580/43/35.73.602/2021
Dengan telah diterbitkanya :
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0069676.AH.01.01.Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang Perseroda
- Akta Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bersama PT. Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang Perseroda Disingkat PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang Perseroda, Nomor 5 Tanggal 17 Desember 2020.
- Surat Kepala Otoritas Jasa Keuangan Malang Nomor: S-6/KO.0401/2021 Tanggal 8 Januari 2021 Perihal Penyampaian Salinan Keputusan Pengalihan Izin Usaha dan Perubahan Nama BPR
Maka dengan ini kami umumkan kepada seluruh masyarakat tentang perubahan nama sebagai berikut:
Berkaitan dengan hal tersebut , maka hak dan kewajiban maupun seluruh kekayaan/aset PD.BPR TUGU ARTHA menjadi hak dan kewajiban maupun kekayaan /aset: PT BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG (PERSERODA)
Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatianya kami sampaikan terima kasih.